
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Buruh KSBSI dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau datangi kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin pagi (22/11/2021).
Kedatangan mereka ini mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan buruh di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020.
Buruh mendatangi Kantor BPS Riau ini juga karena Dewan Pengupahan ketika bersidang tentang upah, tidak pernah tahu berapa angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang pasti. Dan ternyata seluruhnya khususnya besaran angka inflasi ditetapkan oleh Gubernur Riau semua sama untuk kabupaten/kota. Tentu ini tidak sesuai dengan UU CK Nomor 11/2020 itu sendiri.
“Itulah sebabnya kita pengen tahu, khususnya kepada mitra kerja kita BPS Riau, bagaimana mekanisme pengambilan data itu sehingga data yang dikeluarkan BPS ini menjadi dasar acuan di dalam penetapan upah. Itulah kawan-kawan kita datang ke Kantor BPS Riau ini sebagaimana yang telah kita rapatkan beberapa tahun lalu,” ujar juru bicara demonstran KSBSI asal Siak, Charles, Senin (22/11)
Selain itu, massa buruh KSBSI Riau juga menuntut kenaikan upah 10% untuk sektor pertambangan pada 2022 nanti. Ini karena katanya sudah dua tahun belakangan ini upah sektor pertambangan tidak naik.
Mereka mengharapkan upah sektor perkebunan juga dinaikkan mengikuti upah sektor pertambangan itu.
Gubernur Riau Syamsuar kata para buruh, November 2021 ini belum juga menetapkan upah buruh Riau 2022 nanti. Seharusnya November 2021 ini sudah ditentukan upah buruh untuk 2022.
Makanya saat ini buruh datang ke Kantor BPS Riau karena data dari BPS Riau yang akan digunakan Pemprov Riau untuk menentukan upah buruh 2022. []