ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
“Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” kata Ida dalam siaran pers yang di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelasnya. []