May Day 2021, Ini Tuntutan Buruh dari Berbagai Provinsi di Indonesia

ARASYNEWS.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2021 ini, Buruh di Indonesia turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Para buruh selain menagih tunjangan hari raya (THR) juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sejumlah tuntutan lainnya dibawa Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan berdemonstrasi di 27 provinsi. Salah satunya terkait pelonggaran kewajiban pembayaran THR.

“Menjelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan,” tulis Gebrak dalam keterangan tertulis, seperti dikutip arasynewscom, Sabtu (1/5/2021).

GEBRAK juga memprotes UU Cipta Kerja yang memicu gelombang PHK, pelonggaran aturan pengupahan selama pandemi, peniadaan kenaikan upah minimum, serta korupsi bantuan sosial.

Sementara itu, aksi demonstrasi juga akan digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di May Day kali ini. Dengan kekuatan 50 orang, mereka akan menggelar untuk rasa di 27 provinsi.

“Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Unjuk rasa di masa pandemi Covid-19, kata Iqbal, dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan. KSPI, dikatakan Iqbal menggelar rapid antigen, mewajibkan penggunaan masker, hingga mengatur jarak saat berdemonstrasi.

KSPI juga akan berdemonstrasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Sekitar 300 orang buruh dari Jabodetabek akan aksi jalan kaki (long march) dari Patung Arjuna Wiwaha.

“Untuk di tingkat nasional, aksi ini telah kita pusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi,” tukasnya. []

You May Also Like