ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, kembali berlakukan denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 50 ribu per orang. Aturan ini, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 huruf b.
“Sudah ada empat orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Ada dua lokasi yang berbeda, diantaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini dan di Jalan Arifin Achmad persimpangan Jalan Guru,” terangnya, Jum’at (3/3/2023).
“Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu,” kata dia.
Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, mengatakan, razia yang dilakukan tim Yustisi telah digelar mulai Rabu (1/3) malam dari pukul 20.30-22.00 WIB.
“Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan sanksi,” imbuhnya. []