
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Penyidik Unit 4 Subdit IV Direskrimum Polda Riau menetapkan M Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka dalam kasus perusakan batang kelapa sawit milik warga.
M Noer merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.
“MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Laporan tersebut tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin mengatakan, kasus tersebut yang bermula pada 12 Agustus 2021 lalu. Di mana M Noer yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama Pemprov Riau bersama dengan Joko Subagyo mendatangi kebun milik pelapor di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
“Saat itu, terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam pelapor sebanyak 70 batang,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan M Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka. Selanjutnya akan diproses,” pungkas Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin. []