
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dengan suka cita oleh pihak keluarga dan kerabat usai dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022). Ia disambut beberapa pihak keluarga dan kerabat di depan lapas.
Tak banyak keterangan yang disampaikan mantan gubernur Riau ini kepada awak media. Ia juga langsung masuk ke mobil usai bersalaman dengan beberapa orang.
Rusli Zainal yang pernah sebagai orang nomor satu di provinsi Riau ini telah menjalani masa tahanan 10 tahun. Ia mendapat kebebasan bersyarat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya.

Dikonfirmasi dari Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaluudin Sitorus, mengatakan Rusli Zainal mendapat pembebasan bersyarat (PB) merupakan salah satu program integrasi bagi WBP. Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.
Rusli Zainal menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu kasus suap kehutanan dan kasus suap PON Riau.
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Mantan pejabat nomor satu di Riau ini juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Hal ini karena Rusli Zainal dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu. []