Logo Halal Resmi Berlaku, Kemenag Disarankan Bikin Logo Haram

ARASYNEWS.COM – BPJHP melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi menerbitkan logo halal terbaru. Logo ini menggantikan logo halal lama terbitan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlaku selama 50 tahun sejak diterbitkan.

Terkait logo halal ini, Kemenag disarankan bikin sertifikat haram. Begitu sindiran yang disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi. Ia menanggapi beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sebuah surat pendaftaran ciptaan yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal logo halal MUI.

“Sertifikat MUI berlaku selama 50 tahun. Dan itu tidak diganggu dan dibatalkan. Jika Kemenag terbitkan sertifikat Halal akan dianggap tidak berlaku,” ujar Muslim pada Jum’at (18/3/2022)

Dalam surat pendaftaran ciptaan itu, tercatat pencipta, yaitu Yayasan Halal MUI dan pemegang hak cipta, yaitu Yayasan Halal MUI dengan jenis ciptaan seni logo dan judul ciptaan Halal-Majelis Ulama Indonesia.

“Dan Kemenag terbitkan sertifikat halal? Apa dasar dan kewenangannya? Mendingan kalau Kemenag mau jadi lembaga tandingan MUI, kenapa Kemenag tidak terbitkan sertifikat Haram aja? Contoh, barang-barang yang haram dikonsumsi. Kan bagus tuh,” sindir Muslim.

Menurut Muslim, Kemenag yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas ini dianggap kehabisan kerjaan sehingga mengkudeta sertifikat halal MUI yang berlaku sejak 2009 hingga 50 tahun mendatang. []

You May Also Like