Larangan Tanam Kelapa Sawit dan Pemukiman di Kawasan TN Tesso Nilo

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kawasan hutan Tesso Nilo ditunjuk sebagai kawasan Taman Nasional (TN) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas +38.576 hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Pada tanggal 15 Oktober 2009, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.663/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas +44.492 hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi Taman Nasional sebagai perluasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sehingga total luas kawasan TNTN menjadi +83.068 hektar.

Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2014 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014, tentang penetapan Kawasan TNTN dengan luas +81.793 hektar.

Dalam perkembangan pengelolaan kawasan TN Tesso Nilo tidak terlepas dari permasalahan berupa tekanan penduduk (perambahan) yang menyebabkan penurunan tutupan hutan alam secara drastis.

Tahun 2021 tutupan hutan alam di Kawasan TN Tesso Nilo telah berkurang sekitar 68.043 Ha hektar, sehingga sisa hutan alam hanya tersisa sekitar 13.750 Ha. Dari 68.043 Ha areal yang telah dirambah 40.469.82 Ha telah menjadi sawit atau kebun sawit masyarakat.

Sesuai surat edaran Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo nomor : SE.006 /T.29/TU/Tks/1/2022 Tentang Larangan Menanam Sawit Dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Dalam keterangannya, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro mengatakan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena menyebabkan beberapa dampak ekologi bagi kawasan TN Tesso Nilo seperti:

  1. Budidaya sawit yang dilakukan dengan sistem monokultur menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan kerentanan alam seperti kualitas lahan menurun, terjadinya erosi, serta menimbulkan hama dan penyakit tanaman. Hal ini disebabkan oleh struktur tanah yang mengalami perubahan sehingga kondisinya menjadi labil.
  2. Erosi tanah akibat pembukaan lahan kelapa sawit akan mengancam ekosistem perairan karena pupuk dan pestisida yang digunakan akan terbawa air hujan ke aliran sungai terdekat. Kondisi ini akan merusak pH sungai dan membuat air sungai menjadi terkontaminasi.
  3. Kebanyakan kegiatan pembukaan lahan kelapa sawit dilakukan dengan metode tebang habis (land clearing) yang menyebabkan kehidupan mahluk hidup yang ada didalamnya menjadi terganggu.
  4. Deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan yang dilakukan dengan membakar hutan menyebabkan satwa yang ada didalamnya kehilangan habitat aslinya serta menimbulkan polusi udara.
  5. Tanaman sawit yang berada didalam kawasan TNTN menjadi sumber konflik antara manusia dan satwa liar terkhusus gajah, karena sawit termasuk tanaman yang disukai gajah.

“Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut Balai Taman Nasional Tesso Nilo terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani timbulnya perambahan dengan melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan, pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan wisata alam,” terang Heru dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

“Salah satu upaya lain yang dilakukan Balai TNTN adalah dengan menyebarkan surat edaran yang berisi tentang himbauan/peringatan tentang larangan menanam sawit di kawasan TNTN,” sebut dia.

Adapun maksud dan tujuannya terkait surat edaran ini adalah agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat terkait larangan menanam sawit di dalam kawasan Hutan TN Tesso Nilo

“Ini agar dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang larangan menanam sawit di dalam kawasan TN Tesso Nilo,” kata Heru.

“Memberikan himbauan/peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan aktivitas lainnya yang merusak kawasan hutan TN Tesso Nilo,” kata dia

“Dan mengajak kepada masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemulihan ekosistem kawasan TN Tesso Nilo pada areal rusak dalam zona rehabilitasi,” lanjut keterangannya.

Kepala Balai TNTN mengatakan hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
  2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Adapun isinya adalah ditujukan kepada Perorangan/Koperasi/Perusahaan Dilarang melakukan penanaman Sawit di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” tukasnya.

“Untuk Sawit yang sudah ada di dalam kawasan TN Tesso Nilo /eksisting akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Heru.

“Dalam kawasan TN Tesso Nilo yang telah rusak/lahan kosong/areal terbuka/tidak berhutan/disela tanaman sawit yang berada dalam Zona Rehabilitasi akan dilakukan Rehabilitasi dengan tanaman selain sawit terdiri jengkol, petai, dunan, kemiri, aren, Melinjo, Manggis, Duku, Jerenang, Kempas, Matoa, Meranti, Kruing, Pulai, Jabon, Sengon dan Mahoni. Penanaman dilakukan dengan pola campuran antara tanaman MPTS /serbaguna dengan tanaman kehutanan,” jelas Kepala Balai.

“Kegiatan rehablitasi yang dimaksud pada point 3, dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem TN Tesso Nilo dengan melibatkan masyarakat setempat dengan pola Kemitraan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) sesuai dengan Perdirjen KLHK Nomor 6 Tahun 2018,” lanjut keterangannya.

Lebih lanjut, dikatakannya, informasi terkait pengusulan pola Kemitraan Konservasi dapat ditujukan ke Kantor Balal Taman Nasional Tesso Nio Jalan Langgam Km.4 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan atau lewat WhatsApp Cail Centre 0811 7513 086.

“Jadi, intinya, tentang surat edaran ini agar mohon bantuan Kepala Desa dan Tokoh Adat untuk menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada warga masyarakat,” pungkas kepala Balai TNTN. []

You May Also Like