Lapor Jika Perjalanan Terganggu Akibat Temukan Jalan Rusak

ARASYNEWS.COM – Musim mudik lebaran tahun ini sudah di depan mata. Banyak para perantau akan melakukan mudik dengan menggunakan jalur darat karena berbagai sarana dan prasarana yang memadai yang telah dipersiapkan pemerintah.

Akan tetapi, berbagai rintangan bisa saja ditemui saat melakukan perjalanan menggunakan jalur darat, salah satunya adalah jalan yang rusak dan berlobang. Atau bahkan beberapa ruas jalan sudah dalam kondisi rusak berat dan berbahaya untuk dilintasi.

Disisi lain, pemerintah melalui dinas terkait tengah berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik dalam perjalanan ke kampung halamannya.

Terlihat adanya kondisi ruas jalan yang rusak dan berlobang, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas membuka wadah untuk pelaporan.

Dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, pertama Anda harus tahu dulu status jalan tersebut.

Sebagaimana diketahui, status jalan terbagi menjadi 5, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa.

Jalan nasional adalah infrastruktur penghubung antar-ibu kota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol di mana kewenangan penanganan berbagai masalah di sana dipegang oleh Kementerian PUPR.

Uniknya, jalan nasional ini bisa kita ketahui lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar-ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Jalan kabupaten adalah penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar-pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sukender yang menghubungkan antar-pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan, antar-persil, dan antar-pusat permukiman di kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar-kawasan atau antar-permukiman dan menjadi kewenangan Pemerintah Desa.

Lantas, bagaimana cara melaporkan bila ada jalan rusak yang Anda temui dalam perjalanan?

Caranya, Anda bisa melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Lewat aplikasi tersebut, Anda bisa mencantumkan foto, video, lokasi, kategori jalan, dan detail di kolom catatan.
Sementara untuk jalan nasional, Anda bisa melaporkan kerusakannya melalui laman resmi www.lapor.go.id.
Pastikan Anda sudah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya agar laporan bisa segera diproses.

Disisi lain, dengan wadah ini akan mengurangi para pengguna jalan dari aktivitas masyarakat meminta sumbangan. []

You May Also Like