
ARASYNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memutuskan untuk mengganti logo halal. Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Kamis (10/2/2022) itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Alasan perubahan desain logo tersebut merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Hingga kini, banyak perbincangan terkait label halal yang telah dipublikasikan. Dan bahkan di media sosial banyak yang beranggapan bahwa label ini lebih mirip pada bentuk wayang.
Disisi lain, di negara +62 ini, kreativitas warganet pun langsung bermunculan. Dan bahkan warganet mengubah bentuk label halal ini menjadi yang viral hingga saat ini, yakni tentang kelangkaan minyak goreng.
Salah satu akun di media sosial Instagram terlihat label halal itu diubah dan di-posting dan menjadi viral dibagikan ke jejaring media sosial lainnya.
Di akun Instagram @fakartun, dikutip pada Senin (14/3/2022), label diubah menjadi tulisan ‘langka’ dan tulisan bagian bawahnya diganti menjadi ‘minyak goreng Indonesia’.
Postingan yang di unggah Minggu, (13/3/2022) tertulis caption “Filosofinya: mumpung berkuasa serta tagar #fakartun, #ilustrasi #kartun, #logohalal, #minyakgorenglangka, dan #minyakgoreng”
Postingan ini menjadi viral dan banyak di-like warganet.
“MasyaAllah Keren… Logo dan kejadiannya fix bngt kearifan lokal,” tulis salah satu pengguna dalam kolom komentar.
“Nah ini kan gampang bacanya,” tulis akun yang lain.
[]