Kurikulum Merdeka Tetap Berjalan Sesuai Rencana

ARASYNEWS.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana.

Tercatat ada 140 ribu satuan pendidikan yang akan menjalankan Kurikulum Merdeka di tahun ini.

“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Sabtu (16/7/2022).

Anindito juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka.

Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

Anindito kembali menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.

Sebagaimana diketahui, Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.

Publik dapat mengakses informasi terkait kurikulum melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id dan buku teks Kurikulum Merdeka di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.

Sebelumnya, Kemendikbudristek disebut membatalkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini.

Keputusan mencabut pelaksanaan IKM secara mandiri itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli menyebutkan sejumlah alasan pembatalan Implementasi Kurikulum Merdeka, yaitu:

  1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
  2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
  3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 – 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

[]

You May Also Like