KPK Temukan Masalah Pembangunan Jalan Tol di Era Jokowi, Potensi Kerugian Sekitar Rp 4,5 Triliun

ARASYNEWS.COM – Proyek pembangunan jalan tol terus dilakukan diberbagai daerah di Indonesia dan menjadi kebanggan. Pembangunan ini juga mendapat bantuan dari berbagai negara dalam bentuk utang. Hanya saja, ada permasalahan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, KPK menyebutkan permasalahan ini bahkan membuat kerugian negara yang totalnya Rp 4,5 triliun.

“Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T,” tulis KPK dalam akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).

Diketahui, permasalahan itu adalah dalam hal tata kelola penyelenggaraan jalan tol, mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

Setidaknya terdapat 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun, dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran.

Kemudian, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Selain itu, untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.

Dan dalam proses pengawasan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.

“Akibat ada temuan ini, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal,” ungkap KPK.

Bukan hanya itu saja, ditemukan adanya suatu kepentingan di mana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).

KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

“Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” ungkap KPK.

Dikutip dari cnn Indonesia, KPK memberikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola jalan tol. Diantaranya, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol. Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan. Rekomendasi lain, mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dan menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Dan juga menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT. []

You May Also Like