Suhardiman Amby diduga terlibat pelepasan kawasan hutan di Kuansing Riau
ARASYNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam informasinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ucap Taufik, dalam informasinya.
“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Selain itu, Direktur utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles selaku pemegang proyek juga masuk dalam tahanan.
Kasus lelang jabatan oleh Suharman Amby selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
[]