Kota Pekanbaru Semrawut Penuh Iklan dan Reklame, Penertiban Dilakukan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim yustisi-nya melakukan penertiban reklame di wilayahnya. Penertiban ini sebagaimana instruksi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.

Beberapa diantaranya yang terkena sasaran penertiban adalah di jalan:jalan di pusat kota. Penertiban bukan hanya menyasar yang kecil-kecil, bahkan pada tiang-tiang reklame yang besar dan dilakukan pemotongan.

Untuk reklame yang besar ini bahkan banyak terlihat di berbagai jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman. Kebanyakan diantaranya adalah ilegal dan tidak membayar pajak dan bahkan juga ada yang berdiri dikawasan yang tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan kepada tiang-tiang yang menyalahi aturan untuk dilakukan penertiban.

“Kita akan terus lakukan penertiban bersama tim dari instansi lainnya. Banyak ditemukan tiang reklame yang sudah melanggar peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain untuk penertiban, juga untuk menjaga keindahan kota disamping untuk masukan pada pendapatan daerah.

Dan untuk itu, ia berharap setiap pemilik tiang reklame mengikuti aturan yang berlaku dalam mendirikan tiangnya.

“Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik tiang-tiang agar melakukan penertiban sendiri. Jika tidak, nanti tim Pemko Pekanbaru yang akan melakukan penebangan,” pungkasnya.

Istimewa

Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun risih dengan kondisi tata ruang kota Pekanbaru yang dipenuhi reklame yang berdiri asal-asalan, tanpa koordinat, dan banyak ilegal. Itu membuat ibukota Provinsi Riau ini tak ubahnya seperti kota iklan. Dia menjanjikan akan menertibkan semuanya tahun 2023 ini.

Muflihun mengatakan reklame dan tiang-tiang ini ditemukan banyak yang ilegal dan tidak membayar pajak.

Untuk melakukan penertiban, Pemko Pekanbaru pun berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. ”Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kami tebang, kami pangkas semuanya. Kami ingin kota ini tertib dan tidak semrawut,” tukasnya.

Dia melanjutkan, tiang reklame seharusnya memiliki titik koordinat. Tiang reklame yang didirikan harus tertata dan tidak asal-asalan. ‘

‘Masa tiang reklame ini tidak ada titik koordinatnya. Tidak asal pasang, akhirnya kota ini macam kota iklan, kota reklame. Makanya reklame ini mulai kita tertibkan, tahun 2023 kita mulai,” imbuhnya.

Untuk melakukan penertiban reklame ilegal, pihaknya perlu anggaran. Anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2023 ini. ”Karena (penertiban) ini perlu anggaran, kita baru anggarkan tahun 2023. Ini reklame tidak bayar pajak, tapi iklannya jalan terus, tapi untuk daerah tidak ada,” ungkapnya.

Disebut Pj Walikota Pekanbaru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak reklame hanya berkisar Rp18 miliar. Tetapi hanya meraup PAD Rp700 miliar per tahun. []

source kominfo

You May Also Like