Korban Lakalantas di Flyover SKA Dapat Santunan dari Jasa Raharja

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Flyover Simpang SKA pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB melibatkan mobil Xenia BM 1687 QZ yang dikemudikan Muhammad Alfikri dan sepeda motor BM 5129 ZAQ yang dikendarai Ferdiansyah Prasetya Husada (15) dan Keysyah Arika (14).

Dua muda mudi ini meninggal, dan satunya saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Satu diantaranya juga sempat terjun ke bawah flyover. Diketahui, kedua korban ini merupakan warga di Kubang.

Atas musibah ini, Jasa Raharja provinsi Riau pun langsung mendatangi kediaman korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

Petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris pada Jum’at (2/12/2022) untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta ditransfer ke rekening ahli waris.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan Jasa Raharja turut berduka atas musibah yang terjadi dan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dikatakannya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dikutip dari jasaraharja_riau, bahwasanya Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. []

You May Also Like