
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Korban pelecehan seksual bersama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud ristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Korban, yakni L (21) datang didampingi Mayor dan Wakil Mayor Komahi Unri, Khelvin Hardiansyah dan Voppy Rosea Bulki.
Kedatangan ini dalam rangka menuntut keadilan pasca Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberi vonis bebas kepada terdakwa pelecehan seksual, Syafri Harto, yang tak lain adalah dekan FISIP Unri non aktif.
“Kedatangan Komahi dan penyintas (korban) ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau, sehingga kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem,” kata Khelvin dalam keterangan yang dikutip, Kamis (14/4/2022).
Ia mengungkapkan bahwa audiensi dilakukan di ruang kerja Nadiem Makarim, di kantor Kemdikbud Ristek, sekitar pukul 11.45 WIB Kamis tadi.
“Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Unri dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem,” kata Khelvin.
“Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30 2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata,” jelas dia.

Khelvin menyebutkan, usai pertemuan ada lima keputusan yang dihasilkan:
Pertama, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjanji memastikan pendidikan korban tidak akan terganggu dan menciptakan lingkungan aman bagi seluruh mahasiswa khususnya di Universitas Riau.
Kedua, Kemendikbud Ristek sungguh-sungguh menangani kasus ini.
Ketiga, Kemendikbud Ristek dan semua jajaran didalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa, dalam artian mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Keempat, Kemendikbud Ristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus ini.
Dan kelima, Komahi Unri mengharapkan tindak lanjut dari Kemendikbud ristek akan berbeda dengan pengadilan sebab Kemendikbud Ristek memiliki wewenang sendiri.
Adapun, semua hal itu dilakukan demi menghentikan segala bentuk tindakan pelecehan serta kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus dan lembaga pendidikan lainnya. []