
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Galang, yang kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM FISIP Universitas Riau (Unri) ditetapkan jadi tersangka. Ia juga telah ditahan pihak kepolisian.
“Ia, jadi tersangka dan sudah ditahan,” ucap Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol I Komang Aswatama dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/3/2023).
Komang menyebutkan, penahanan dilakukan setelah diketahui melakukan penganiayaan Rifqi Mulya Siregar di kampus Unri.
Disebutkan juga, Rifki merupakan wakilnya.
“Jadi tersangka karena GA ini melakukan penganiayaan beramai-ramai di kampus,” sebutnya.
Galang ditangkap dan ditahan sejak Kamis (23/2) pekan lalu. Di mana ia dilaporkan oleh Rifqi Siregar atas dugaan penganiayaan saat aksi di gedung Rektorat Unri, Senin (20/2) lalu.
Selain Galang, polisi tengah melakukan penelusuran dan mencari dua pelaku lain. Kedua pelaku itu disebut ikut serta melakukan penganiayaan di kampus hingga menyebabkan korban luka-luka.
“Korban ini luka-luka dianiaya, bahkan si korban ini sampai dilarikan ke RS Prima. Untuk pelaku ada dua lagi sudah kami kirim surat panggilan tidak datang,” terang Komang.
Komang menyebut korban dianiaya ketika ada aksi menolak pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Entah apa yang terjadi, korban akhirnya dianiaya sejumlah mahasiswa di kampus hingga babak belur.
Mendalami kasus ini, polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak kampus. Beberapa saksi dan pelaku lain juga telah dimintai keterangan, termasuk dosen dan dekan.
Perlu diketahui, Rifqi Siregar merupakan pendamping kasus kekerasan seksual di FISIP Unri. Di mana dalam kasus itu yang dilaporkan adalah Galang sebagai ketua BEM. []