Keterangan Polda Riau Terkait Laporan Rektor Unri atas Mahasiswanya

ARASYNEWS.COM – Tentang laporan yang masuk ke Polda Riau yang dilakukan Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti, disebutkan tengah diproses dan ditindaklanjuti.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, laporan ini terkait ITE dari konten video yang diunggah yang berisi biaya kuliah yang mahal.

Disebutkan juga, laporan masuk tentang menyinggung rektor dan pencemaran nama baik di UU ITE. Sri juga mempersoalkan kalimat ‘Sri Indarti broker pendidikan’ dan menampilkan wajah Sri Indarti.

Mahasiswa tersebut adalah mahasiswa aktif fakultas Pertanian Unri bernama Khariq Anhar.

“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri, Rabu (8/5/2024).

“Laporan pengaduannya dilaporkan tanggal 15 Maret 2024 atas nama Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti,” kata Fajri.

“Khariq Anhar dipolisikan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau. Dia dipolisikan usai membuat video konten yang memprotes terkait kebijakan kampus,” lanjut keterangannya.

Ditempat terpisah, Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

“Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” kata Khariq Anhar dalam keterangannya.

Sebelumnya, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir. []

You May Also Like