Kendaraan Berat Dibatasi Beroperasi Saat Arus Mudik Lebaran 2026 dan Diberlakukan One Way

ARASYNEWS.COM – Puncak arus mudik dan arus balik diprediksi terjadi pada 19–29 Maret 2026. Dan untuk kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan, maka diberlakukan pembatasan.

Masyarakat diimbau mematuhi aturan pembatasan ini untuk keselamatan dan kelancaran bersama, mengingat lonjakan kendaraan pribadi diprediksi masih tinggi.

Untuk di seluruh wilayah Sumatera Barat, kendaraan berat angkutan barang dilarang beroperasi. Sementara itu, ada juga beberapa jalur yang diberlakukan one way atau satu arah

Dari keterangan yang dikutip, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyebutkan, wilayah Sumatera Barat menjadi salah satu tujuan para pemudik. Dan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan lalin diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang

Pembatasan berlaku mulai Jum’at (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Fokusnya adalah jalur utama seperti Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau, dan jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi.

Kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, hewan ternak, BBM, pupuk, atau uang tetap diperbolehkan melintas.

Sementara kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, pengangkut hasil galian, serta mobil barang yang membawa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Lebih lanjut, disebutkan juga untuk jalur Padang-Padang Panjang (kawasan Lembah Anai) diberlakukan sistem buka tutup.

Pada H-2 sampai H-1, dibuka hanya jalur arah ke Padang Panjang pada tanggal 19-20 Maret mulai pukul 10.00-18.00 wib. Dan H+1 sampai H+2, yakni tanggal 22-24 Maret dibuka satu jalur arah ke Padang pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Selain itu, meski jalur Lemah Anai masih dalam proses pengerjaan oleh pihak BPJN, jalur ini dibuka 24 jam untuk arus lalin barang dan orang. Dan sejumlah alat berat disiagakan untuk mempercepat penanganan jika terjadi material longsor yang menutup badan jalan.

Masyarakat diimbau agar mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan rest area atau pos siaga yang telah disediakan.

[]

You May Also Like