ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Banyak yang menyebutkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Pekanbaru yang harus dibayar wajib pajak mengalami kenaikan hingga 300 persen.
Kenaikan ini meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini menyusul demo besar di Kabupaten Pati yang memprotes kenaikannya.
Kenaikan PBB juga turut terseret isu ini. Pasalnya kenaikannya juga disebut-sebut mencapai 300 persen. Isu ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian. Ia mengatakan PBB Pekanbaru hari ini sudah berlaku sejak 2024 lalu.
Bahkan, kata Viktor, saat ini dirinya bersama beberapa anggota DPRD lainnya, turut terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda kenaikan tarif PBB dimaksud.
Kebijakan naiknya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mencapai 250 % (persen), ditolak masyarakat dan berujung rusuh. Di kota Pekanbaru sendiri, disebut-sebut tarif PBB sudah naik 300% mengalahkan Kabupaten Pati.
“Tarif Pajak PBB-P2 di Pekanbaru sejak tahun 2024 lalu sudah naik hingga 300%,” ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dijelaskannya, imbas viralnya kasus Pati, pihak LSM Benang Merah Keadilan mendapat pengaduan dari masyarakat Pekanbaru dimana uangnya tidak cukup untuk membayar Pembayaran PBB rumah keluarganya yang naik hingga 300%. Warga itu, pada Mei 2025 lalu, berniat membayar Pajak PBB rumah peninggalan kakeknya untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2023 – 2024.
Dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang jatuh tempo pada September 2024 yang diperoleh, warga tersebut kaget bukan main. PPB rumah Kakeknya melonjak naik menjadi Rp2.938.728, dari sebesar Rp979.576 tahun 2023. Artinya, kenaikannya sebesar 300 %.
Disisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu sorotan bukan terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho.
Menurut Faisal, lonjakan PBB yang disebut mencapai 300 persen ini berlaku sejak 2024, hasil dari perubahan tarif dalam Perda dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenaikan ini terjadi di bawah pemerintahan lama, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho–Markarius Anwar),” kata Faisal, Jumat (15/8/2025).
Politisi NasDem ini mendorong Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda PBB agar tarif kembali proporsional dan tidak memberatkan warga.
Kenaikan tarif tersebut, kata Faisal, berpotensi melipatgandakan beban PBB hingga tiga kali lipat, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap properti. Ia menilai hal ini berdampak sosial luas dan memerlukan kajian ulang.
“Kami di Bapemperda siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga terjawab dan beban mereka bisa berkurang,” kata dia.
Terkait viralnya perbincangan tentang kenaikan ini, ditanggapi Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Dan Agung menegaskan kenaikan ini bukan terjadi di masanya, melainkan kebijakan yang disahkan sebelum ia menjabat.
Pemerintah kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Agung ternyata sudah menyiapkan upaya penurunan dan akan menerapkan diskon untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan juga potongan untuk pensiunan dan para veteran.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, janji akan mengupayakan penurunan tarif PBB yang melonjak hingga 300%. Meski kebijakan ini bukan di eranya, Pemko Pekanbaru tidak tinggal diam.
“Banyak yang nanya ke saya, apa benar PBB naik 300%? Apa benar saya menaikan pajak diam-diam? Sebagaimana diketahui, PBB menjadi salah satu poin yang saya sorot bersama Bapak Markarius pada saat musim kampanye Pilkada lalu. Ini jauh sebelum isu kenaikan PBB di daerah lain, salah satunya Kabupaten Pati,” dijelaskan Agung.
“Lantas saat ini apakah sudah ada upaya saya untuk menurunkan PBB? Untuk masyarakat ketahui, dasar kenaikan PBB pada tahun 2024 itu adalah Peraturan daerah (Perda). Beda hal dengan tarif parkir yang dasarnya adalah Perwako,” kata Agung.
“Bila Perwako, saya bisa langsung teken aturannya dan Insha Allah tarif akan langsung turun. Namun karena ini Perda, tentu kami perlu kajian kembali, kami perlu ajukan kembali dan bahas bersama DPRD,” kata Agung.
“Jadi bila ada yang bilang, Walikota Agung menaikan PBB diam-diam 300 persen, itu benar-benar salah. Yang benar adalah, PBB Pekanbaru naik pada Januari 2024 dan In syaa Allah saya akan menurunkannya sesuai dengan janji kampanye saya kemaren,” jelas Agung.
Beberapa langkah yang diungkapkan Agung, ternyata ia sudah mempersiapkan: Potongan 75% untuk pensiunan dan veteran, Tagihan di bawah Rp100 ribu digratiskan, dan Revisi Perda kenaikan tarif PBB akan segera diajukan ke DPRD.
Menurut Agung, tarif pajak yang rendah justru bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). []