Kejati Sumbar Kembali Tahan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.

Sebelumnya, pada Ahad kemarin, Kejati Sumbar telah menahan 12 orang tersangka.

“Jumlah tersangkanya itu totalnya saat ini ada 13 orang, karena minggu lalu satu tak hadir, karena sakit. Maka dijadwalkan hari ini,” kata Fifin Suhendri selaku Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Padang, Selasa (7/12/2021).

“Satu orang ini berinisial SE. Dimana tersangka selaku penerima ganti rugi,” ucap Fifin.

“Datang ke Kejati pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, tersangka SE juga didampingi oleh kuasa hukum,” terang Fifin.

Untuk waktu penahanan, ia mengatakan sama dengan tersangka lainnya, yakni selama 20 hari.

“Sama dengan yang kemaren, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang,” imbuh Fifin.

Sebelumnya, pada awal Desember 2021, Kejati Sumbar menahan 13 orang tersangka. Para tersangka ditahan di rutan Anak Air Padang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Para tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Ini terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, merugikan Rp27.859.178.142.

Dalam kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka yang terbagi dalam 11 perkara telah ditetapkan aparat penegak hukum.

Tersangka yang terlibat tersebut yaitu berkas 1 inisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang. Berkas 2 berinisial YW merupakan aparatur pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berkas 3 inisial J, RN, US dari anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.

Kemudian berkas 4 inisial BK masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 5 inisial NR masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 6 inisial SP yakni masyarakat penerima ganti rugi. Berkas inisial KD yakni masyarakat penerima uang ganti rugi.

Selanjutnya, berkas 8 inisial AH yakni masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 9 Sy yakni masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 10 RF yakni masyarakat penerima ganti rugi. Dan terakhir berkas 11 inisial SA sebagai penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.

Dimana penetapan tersangka ini telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang meyakinkan.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sumbar, telah ditetapkan proses penyidikan pada 21 Oktober.

Kemudian pada 27 Oktober langsung penetapan subjek tersangkanya dan 2 alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangkanya.

Kasus ini bermula karena pembayaran pembebasan lahan tol di lokasi Taman Kehati dan diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Bukti yang diperoleh Kejati Sumbar ini berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.

Pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu, ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Pasalnya, lokasi tanah di sana merupakan tanah ulayat. Maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat di sana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantiannya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses penggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

Pada tahun 2018-2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowded-nya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru serta lainnya. Mereka dibantu pihak-pihak lain, serta keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN. []

You May Also Like