12 Orang Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru Resmi Ditahan Kejati Sumbar, Satu Orang Lagi Masih Ditunda

ARASYNEWS.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru .

12 orang ini keluar dari Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh pada Rabu (1/12/2021). Tak lupa mereka menggunakan rompi dan tangan di borgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media mengatakan, 12 tersangka yang ditahan adalah:

SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang,
YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,
J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN,
BK warga masyarakat penerima ganti rugi,
NR masyarakat penerima ganti rugi,
SP masyarakat penerima ganti rugi,
KD masyarakat penerima uang ganti rugi,
AH masyarakat penerima ganti rugi,
RF masyarakat penerima ganti rugi,
SA penerima ganti rugi juga sebagai perangkat nagari Parit Malintang.

Sementara satu orang tersangka inisial SY masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.

Tersangka berinisial SY (foto. Ist)

Dikatakannya, upaya penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata dia.

“Penahanan sudah dilakukan kepada 12 orang tersangka. Satu tersangka berinisial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang,” terangnya.

Suyanto mengatakan, bukti yang didapatkan diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, dikatakan Suyanto, bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum, Daniel Jusari mengatakan, pihaknya telah melakukan surat penaguhan penahanan karena kliennya menderita sakit diabetes akut.

”Kami sebelumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Sumbar dikarenakan klien kami menderita gejala stroke dan diabetes akut. Namun, pimpinan Kejati Sumbar tidak ada, surat kami belum bisa disposisi. Klien kami tetap ditahan,” keterangan dari Daniel Jusari di kantor Hukum Integrity.

Ist.

Untuk diketahui, kasus penyelewengan dana pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru terjadi karena lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman. Uang diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Kejadian ini terjadi lada tahun 2007 lalu, dalam kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Karena lokasi tanah tersebut merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat di lokasi tersebut melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantiannya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses penggantiannya kemudian selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

Kemudian, pada tahun 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN. []

You May Also Like