ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus akan mengalihfungsikan sekolah sebagai tempat belajar mengajar menjadi pasar. Hal ini akan diberlakukan untuk SD Negeri 01 di jalan Ahmad Yani kota Pekanbaru.
Bangunan sekolah ini dialihkan karena berlokasi di dekat pasar dan dikatakannya karena peserta didik di sekolah tersebut tidak banyak.
Rencananya peserta didik dan para tenaga pengajar akan dialihkan ke tempat lain.
Rencana walikota ini mendapat protes dari berbagai pihak, selain orang tua murid, juga dari Komisi III DPRD Pekanbaru.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy memastikan bahwa pihaknya menolak SD negeri 01 dialihfungsikan menjadi pasar.
“Sudah kita bahas di rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalihfungsian SDN 01 yang akan dijadikan pasar,” katanya.
Yasser menilai, banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam mengalihfungsikan SD negeri 01 menjadi pasar.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu keinginan masyarakat yang tidak ingin sekolah tersebut ditutup dan dijadikan pasar. Selain itu didalam UUD 1945 itu mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan keinginan Walikota alih fungsi SD negeri 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD,” sebut dia.
Yasser juga menyayangkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak mengikutsertakan Komisi III untuk mengkaji kebijakan alihfungsi sekolah ini. Padahal, Komisi III merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan.
“Inilah yang disesalkan. Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya,” terangnya.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru lainnya, H Suherman mengaku siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi wali murid agar kebijakan alih fungsi sekolah ini dibatalkan.
“Terus terang, kami menolak alih fungsi SDN 01 itu dan kami heran kok bisa Dinas Pendidikan mengkaji tanpa sepengetahuan DPRD,” kata Suherman.
Ia menyarankan, seharusnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan bisa mencari solusi dibalik kajian yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan.
“Harusnya cari solusi yang lain, bukannya malah memindahkan SD negeri ini,” tutupnya. []