ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah menangani kasus dugaan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.
Dan kabar terbarunya, menetapkan seorang debitur dari bank sebagai tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar. Kasus ini terjadi pada 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016, dan diketahui dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, perkara ini telah sebulan diproses dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara ini ditangani Subdit II Perbankan dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, tersangka itu berinisial AB (46). AB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh pihak bank kepada debitur dari grup perusahaan, yang menggunakan surat kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Hal itu sesuai Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU, tertanggal 9 Desember 2021, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 13 Des 2021.
Dikatakan Sunarto, kemarin (20/4/2022), penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) pada 4 April 2022 yang lalu.
Tersangka AB sendiri selaku pihak wiraswasta yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW. Pada 18-23 Februari 2015, AB mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas KMKK di salah satu bank BUMD cabang Pekanbaru.
Dijelaskan Sunarto, dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing), Riau. Sehingga mengakibatkan kredit macet yang masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR di bank BUMD cabang Pekanbaru itu.
Sunarto mengatakan, selain menetapkan seorang debitur jadi tersangka, penyidik juga memeriksa saksi sebanyak 25 orang. Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank BUMD, empat orang saksi dari kontraktor sah, tiga saksi dari pihak Sekretaris Dewan, satu saksi dari Disdik Kuansing, lima saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi ahli sebanyak tiga orang.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3,8 miliar dari CV PGR beserta lampiran akta perusahaan CV PGR.
Juga, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3 miliar dari CV PB beserta akta perusahaan CV PB, 16 SPK fiktif yang digunakan untuk pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan ke bank BUMD cabang Pekanbaru.
“Modusnya menjadi jelas, yakni mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi menggunakan Surat Perintah Kerja fiktif. Sehingga, dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada,” ungkap Sunarto.
Ia menambahkan, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta,” tukas Sunarto
“Sedangkan jumlah kerugian dari perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 7,2 miliar,” tutupnya. []
Source. Kompas