ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR) melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan ini dilakukan pada Selasa siang (19/4/2022).
Setelah melaporkan kasus tersebut ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau,mereka menyempatkan juga membentangkan spanduk di depan Kantor Kejati Riau beserta foto dan nama pejabat yang mereka tuding melakukan dugaan korupsi di lingkungan Bapenda Pekanbaru. Seperti Zulhelmi Arifin, (Kepala Bapenda Pekanbaru), Tengku Azwendi (Wakil Ketua DPRD Pekanbaru), Firman Hadi (Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD), Adrizal (Sekretaris Bapenda) dan Tengku Denny (Juru Pungut Retribusi Pajak PBB)
‘’Kami meminta pihak Kejati Riau memanggil dan memeriksa bapak-bapak yang ada foto wajahnya di dalam spanduk ini,’’ kata Asmin Mahdi, Koordinator AMPR kepada wartawan usai melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini.
Dikatakannya, dugaan korupsi ini terjadi di Bapenda Pekanbaru dikarenakan dari tahun ke tahun capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru selalu menurun.
Dibeberkan Asmin, dugaan korupsi itu terjadi setelah pihaknya melakukan investigasi di beberapa tempat dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) di PT Angkasa Pura II, PT Awal Bros dan Mall Living World.
‘’Dugaan awal kami, tidak adanya sinkronisasi antara pajak yang ditagih dengan uang yang disetorkan ke kas Pemko Pekanbaru. Dan kami telah lakukan kajian ada 3 lokasi yang awal pajak PBB sudah ditetapkan nilai besarannya tetapi tahun berikutnya dikurangi secara drastis oleh Bapenda. Intinya jumlah pajak yang ditagih lumayan besar tetapi laporan PAD Bapenda tetap rendah alias turun drastis,’’ bebernya
Untuk wajib pajak PT Angkasa Pura II Pekanbaru, sebelum ketetapan PBB P2 nya Rp700 juta,namun setelah dilakukan appraisal terhadap asetnya tahun 2019 menjadi Rp23 miliar.
Di tahun 2019, pajak yang seharusnya dibayarkan PT Angkasa Pura II sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, PT Angkasa Pura II hanya membayarkan pajaknya sebesar Rp 4 miliar.
Di PT Awal Bros (Rumah Sakit Swasta), juga diduga kuat telah terjadi permainan antara petugas pajak dengan pemilik rumah sakit.
Rinciannya, PT Awal Bros memilik 2 bangunan besar di mana ketetapan pajaknya mencapai Rp500 juta pada tahun 2019.Tetapi anehnya, nilai pajak ini menjadi berkurang menjadi Rp300 juta pada 2022 tanpa ada ketentuan dan persyaratan dari Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.
Praktek yang sama juga terjadi di perusahaan pemilik Mall Living World.
‘’Praktek dugaan korupsi ini sudah berlangsung lama tetapi tidak pernah dipertanyakan pihak legislatif atau anggota DPRD Kota Pekanbaru mengapa terjadi penurunan realisasi PAD Bapenda Pekanbaru.Kami menduga di sini lah peran Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri,’’ pungkasnya.
Tentang hal ini, pihak Kejari pun memberikan keterangan
“Benar adanya sekelompok mahasiswa menjumpai kami dan melaporkan adanya dugaan Korupsi di Bapenda Kota Pekanbaru dan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar staf Kejari. []