ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kasus Covid-19 terkonfirmasi kembali meningkat untuk di kota Pekanbaru. Pada hari kemarin, Jum’at (26/11/2021) tercatat sebanyak 54 orang positif. Sedangkan untuk di Riau, totalnya ada 65 orang.
Selain itu, tercatat ada dua orang pasien dinyatakan sembuh serta tidak ada yang meninggal dunia. Sehingga total kumulatif kasus konfirmasi hingga saat ini 128.343 orang dengan rincian. 165 orang tengah melakukan isolasi mandiri, 20 orang tengah di rawat di rumah sakit.
Untuk total pasien yabg telah dinyatakan sembuh dan telah di pulangkan hingga saat ini ada sebanyak 124.042 orang. Dan yang meninggal dunia tercatat telah sebanyak 4.116 orang.
Dinkes menjelaskan sebaran pasien yang positif di kota Pekanbaru yakni dari kecamatan Bukit Raya sebanyak 6 orang, kecamatan Limapuluh 2 orang, Marpoyan Damai 33 orang, Payung Sekaki 1 orang, Pekanbaru Kota 1 orang, Sail 2 orang, Sukajadi 1 orang, Tampan 6 orang, dan Tenayan Raya 2 orang
Dalam informasi di lapangan, klaster Covid-19 ini berasal dari salah satu sekolah swasta di kota Pekanbaru. Dan total untuk klaster di sekolah hingga saat ini ada 113 orang kontak erat terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabar ini sangat mengejutkan bagi sekolah-sekolah di Pekanbaru. Sebanyak 54 siswa di satu sekolah terkonfirmasi Covid-19. Ini merupakan pertama kalinya kasus covid terjadi sejak belajar tatap muka terbatas di sekolah kembali dibuka.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, membenarkan adanya kasus positif di salah satu sekolah swasta yang menerapkan boarding school. Siswa yang terkonfirmasi positif langsung diisolasi dan dilakukan tracing di sekolah dan keluarga.
“Ya ada salah satu sekolah dengan sistem boarding school (asrama) yang terkonfirmasi positif, dan sudah dipisah yang terpapat dan yang tidak. Siswanya sudah diisolasi dan ditracing. Tentunya ini menjadi pelajaran bagi sekolah boarding school, yang menginapkan anak-anaknya di pesantren,” kata Mimi dalam keterangannya.
Dengan adanya kasus ini, Mimi meminta kepada sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk menutup sementara sekolah tersebut agar tidak semakin meluas kasus positif.
Sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, jika terjadi kasus positif di sekolah maka ditutup sementara sampai situasi kembali normal.
“Sesuai aturan SKB 4 Menteri, kami meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menutup sekolah kalau ada yang terpapar. Inikan siswanya menginap, untuk mencegah terjadinya kasus lain,” kata Mimi.
“Sekolah boarding school juga harus bisa betul-betul menerapkan prokes dan sarana belajarnya. Kemudian kasus ini bisa saja berkontak dengan orang luar, untuk itu perlu dilakukan pengecekan secara berkala,” pungkas Mimi. []