ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada seorang mahasiswi Unri.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, ada 36 adegan reka ulang. Rekonstruksi ini dilangsungkan di gedung Dekanat Unri pada Selasa kemarin.
Kabid Humas Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan rekonstruksi digelar langsung penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau. Korban dan tersangka sama-sama dihadirkan saat rekonstruksi.
“Kemarin itu telah kita lakukan rekonstruksi di Unri. Ada 36 adegan. Tersangka dan korban sama-sama hadir. Tetapi tidak dijumpakan, rekonstruksi kita lakukan, Selasa (23/11) sore,” kata Sunarto, saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Ditempat terpisah, pengacara korban LM, Rian Sibarani, yang ikut mendampingi rekonstruksi, mengatakan bahwa melihat masih ada trauma pada korban. Sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.
“Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau,” ujar Rian.
Selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban. Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.
“Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi Sekretaris Jurusan, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Dekan Fisip Unri ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Syafri Harto pun tak ditahan dalam kasus ini. Syafri hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi pada Rabu (17/11). Dia dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
“Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada awak media. []