Karena Belum Terdaftar di PSE, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Kawan-kawannya di Indonesia

ARASYNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam beberapa aplikasi, dan akan diblokir untuk di Indonesia. Diantaranya adalah WhatsApp, Instagram, dan Google.

Salah satu alasannya, seperti yang disampaikan Menkominfo Johnny G. Plate adalah lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny mengatakan, pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Dan jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree

Sementara, yang diancam Kominfo untuk di blokir adalah WA, IG, dan Google, dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya

Sementara itu, pada Sabtu (16/7) di laman daftar PSE Kominfo, Google, YouTube, Meta (anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Sedangkan perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut. []

You May Also Like