Kabar Tentang Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005

ARASYNEWS.COM – Dikabarkan uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak lagi berlaku sebagai alat tukar.

Dari keterangan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis, mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.

Namun, dikatakannya, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata dia.

Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.

Menurutnya, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

BI luruskan pernyataan: uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang pecahan rupiah Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Uang emisi tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dalam keterangannya, Jum’at (4/10/2024).

BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan rupiah Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Selain itu, BI juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Cara cek masa berlaku uang

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/ rupiah/gambar-uang/default. aspx).

“Atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” terang Marlison Hakim, Jum’at (4/10/2024)

Berita mengenai viralnya pecahan rupiah Rp 10.000 tahun 2005 yang dianggap tak berlaku ini berawal dari Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.

Dengan keterangan resmi dari pihak BI ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memahami uang pecahan mana yang masih berlaku untuk transaksi sehari-hari, serta memanfaatkan uang emisi lama untuk keperluan koleksi atau hobi numismatik. []

You May Also Like