ARASYNEWS.COM – Berjudi adalah salah satu perbuatan yang dilakukan manusia di dunia dan dilarang Allah SWT Orang-orang yang melakukan judi termasuk dalam orang-orang yang merugi dan berdosa besar dan menimbulkan dampak yang buruk baginya di kehidupan di dunia dan akhirat.
Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang judi, yakni
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..
Arab Latin: Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah ayat 219)
Judi dalam bahasa Arab disebut dengan maysir, yang merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad ﷺ.
Masyarakat pada zaman jahiliyah melakukan judi dengan cara bertaruh. Kaum ini dijuluki dengan nama Barm. Barm dipandang kikir dan rendah oleh masyarakat mereka. Bahkan orang yang menikah dengan barm juga dinilai hina.
Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.
Selain itu, dalam buku al-Halal wal-Haram fil-Islam karya Yusuf Qardlawy, memberi definisi maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.
Mengutip buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur’an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.
Dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, Muhammad Ayub menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan.
Adapun dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 219, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.
Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.
Allah berfirman dalam surah lainnya, dalam Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi’a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Surah ini menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.
Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.
Jadi, sebaiknya, perbuatan maysir atau berjudi ini dijauhi bagi umat Muslim Muslimah, agar kehidupan yang dijalani diberkahi Allah SWT.
Doa bertobat dari perbuatan judi
Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala selama hamba-Nya bertaubat dan bersungguh-sungguh untuk memperbaiki diri. Begitu pula dengan dosa berjudi.
Doa berikut ini bisa diamalkan untuk menghilangkan kebiasaan judi ataupun kegiatan maksiat lainnya:
اَللهُمَّ اَحْرِمْنِي لَذَّةَ مَعْصِيَتِكَ وَارْزُقْنِيْ لَذَّةَ طَاعَتِكَ
Allahumma ahramnii ladzdzata ma’shiyatika warzuqnii ladzdzata thoo’atik.
Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari kenikmatan bermaksiat kepada-Mu dan berikanlah aku rezeki kenikmatan dalam taat kepada-Mu.”
Selain itu, yang terpenting jika ingin berhenti berjudi adalah menguatkan tekad dan kepercayaan kepada Allah.
Sebagai manusia, kita perlu yakin bahwa Allah maha memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Cara selanjutnya untuk dapat berhenti berjudi adalah sebisa mungkin menghindari diri bergaul dengan penjudi.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadisnya bersabda:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً
Artinya: Dari Abu Musa, dari Nabi Muhammad, beliau bersabda: Perumpamaan teman yang baik dengan teman yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dengan pandai besi, ada kalanya penjual minyak wangi itu akan menghadiahkan kepadamu atau kamu membeli darinya atau kamu mendapatkan aroma wanginya. Sedangkan pandai besi ada kalanya (percikan apinya) akan membakar bajumu atau kamu akan mendapatkan aroma tidak sedap darinya. (HR.Al-Bukhari: 5108, Muslim: 2628), Ahmad:19163).
Islam selalu mengajarkan umatnya untuk mencari penghidupan dari harta yang halal. Seperti dalam firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa:29)
Wallahu Akbar
[]