Jokowi Terbitkan Inpres, Penggunaan Kendaraan Listrik Untuk Lembaga Pemerintah di Pusat dan Daerah

ARASYNEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian, serta kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi itu berlaku mulai 13 September 2022.

“(Instruksi) dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas,” demikian dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/9/2022).

Untuk menerapkan hal ini, pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Selain itu juga mulai menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik tersebut.

Disisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga akan menerapkan wajib pakai kendaraan berbasis listrik di kementerian.

Erick Thohir menilai penggunaan kendaraan listrik di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi momentum tepat untuk membendung dampak kenaikan minyak mentah. Oleh karenanya, akselerasi penggunaan kendaraan listrik harus didorong.

“Karena saat itulah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” ungkap Erick, Rabu (14/9/2022) kemarin.

Selain direksi hingga karyawan BUMN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, Erick memastikan hal serupa akan diperluas ke instansi pemerintahan lain melalui fasilitas yang diberikan oleh BUMN.

Untuk diketahui, instansi pemerintahan yang disebutkan meliputi kementerian, lembaga, dan daerah. []

You May Also Like