ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskannya secara jelas kepada Rasulullah dan para Sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa. Dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi dalam peristiwa perang Tabuk, kaum munafik yang menghina para Sahabat Radhiyallahu anhum. Rasulullah sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut, bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda.
Oleh karena itu para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allah , ayat suci dan Rasul-Nya dalam pembatal keimanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allah , ayat suci Al-Qur’an dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman
Menghina atau merendahkan Al-Qur’an bisa menyebabkan kekufuran seseorang.
Setiap Muslim tentu berkewajiban memuliakan Al-Qur’an dan dilarang merendahkannya. Lantas bagaimana hukum atas perbuatan yang merendahkan atau menghina Al-Qur’an?
Surat At Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Al-Qur’an.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah: 65-66).
Dan menurut kesepakatan para ulama, mengejek Al-Qur’an itu berarti telah murtad dari agama Islam. Walaupun maksudnya sekadar untuk bercanda.
Ulama seperti Al Qadhi Iyadh, menyampaikan bahwa mengejek atau merendahkan Al-Qur’an atau sejenisnya, adalah orang kafir. Imam Nawawi juga sepakat, penghina Al-Qur’an adalah kafir.
Al Qadhi bin Farhun Al Maliki, juga menyampaikan tentang kesepakatan para ulama soal kekafiran orang-orang yang merendahkan Al-Qur’an.
Al-Maliki menyebutkan, “Siapa yang merendahkan Al-Qur’an, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Al-Qur’an, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”
Imam Syafii mengatakan, “Siapa yang menyebut Al-Qur’an, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya.”
Imam Syafii juga menegaskan mengolok-olok Al-Qur’an dengan maksud lelucon juga bisa dikategorikan kafir. Dia merujuk Al-Qur’an surat At Taubah ayat 65-66.
Kemudian Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Al-Qur’an adalah kafir. Begitupun dengan ulama-ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa siapapun yang merendahkan Al-Qur’an, masjid atau sejenisnya yang dimuliakan dalam syariat, adalah kafir.
Lantas, bagaimana jika agama dan Al-Qur’an direndahkan oleh orang kafir dan munafik?
Semua jenis orang-orang ini sangat memungkinkan melakukan pencelaan dan penghinaan terhadap Agama, sehingga diperlukan untuk mengetahui jenis dan hukuman dari penghina agama berdasarkan pembagian ini.
Penghina Agama Islam Dari Kalangan Orang Kafir
Orang kafir adakalanya kafir harbi dan ada kalanya kafir al-‘Ahdi (yang terikat perjanjian). Pembagian jenis orang kafir ini pernah disampaikan Abdullâh bin Abbas Radhiyalahu anhu dalam pernyataan beliau, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi mereka dan mereka pun memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada golongan yang disebut ahlul ‘ahd, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahihnya no. 5286 lihat Fat-hul Bâri 9/327] Kafir harbi adalah orang kafir yang Allah perintahkan untuk diperangi, sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. (QS. At-Taubah/9:123).
Apabila seorang kafir harbi menghina agama Islam, menistakan Allah dan Rasul-Nya atau menistakan ayat Al-Qur`an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam.
Hal ini didasari dengan firman Allah:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim. (QS. All-Baqarah/2:193).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allah memerintahkan memerangi mereka hingga mereka berhenti melakukan sebab-sebab fitnah yaitu kesyirikan.
Allah juga menjelaskan bahwa tidak ada permusuhan kecuali kepada orang-orang yang zhalim. Orang yang sengaja menghina dan memusuhi agama Islam berarti tidak berhenti (dari kekufuran), sehingga memeranginya adalah wajib bila mampu dan membunuhnya bila mampu hukumnya wajib. Penghina agama ini seorang yang zhalim sehingga diberlakukan permusuhan.
Penghina Agama Islam Dari Kalangan Orang Munafik Atau Zindiq
Para Ulama banyak menggunakan istilah Zindîq untuk menamakan orang munafik Yaitu menyembunyikan kekufuran dalam keyakinannya dan menampakkan iman dalam perkataannya. Oleh karena itu imam Ibnul Qayyim t mendefiniskan zindiq dengan kaum yang menampakkan keislaman dan mengikuti para Rasul dan menyembunyikan dalam batinnya kekufuran dan permusuhan kepada Allah dan Rasul-Nya. Merekalah kaum munafik dan mereka ada di neraka paling bawah.
Apabila terjadi dari kalangan munafikin ini sikap dan perbuatan menghina dan menistakan Allah, Rasulullah dan agama, maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh apabila menampakkannya, karena kenifakannya ini sudah nifaq I’tiqad yang mengeluarkan seorang dari islam. Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil syariat diantaranya:
Firman Allah:
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا ۚ وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ ۚ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ ۖ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Artinya: Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah Azza wa Jalla akan mengazab mereka denga azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. (QS. At-Taubah/9:74)
Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan,”Ini berisi dalil bahwa munafik apabila tidak bertaubat akan Allah adzab didunia dan akhirat.
Adzab didunia yang Allah ancamkan kepada kaum munafikin adalah pembunuhan apabila menampakkan kebencian kepada Islam dan Muslimin yang ada dihatinya
Firman Allah:
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا ﴿٦٠﴾ مَلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا ﴿٦١﴾ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
Artinya: Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allâh Azza wa Jalla yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. (QS. Al-Ahzab/33: 60-62)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang-orang munafik akan terusir dimanapun mereka berada. Dimana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh dengan sebab kekufuran mereka
Kisah Hathib bin Abi Bal’atah Radhiyallahu anhu
فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: إِنَّهُ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالمُؤْمِنِينَ، فَدَعْنِي فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ، قَالَ: فَقَالَ: ” يَا عُمَرُ، وَمَا يُدْرِيكَ، لَعَلَّ اللَّهَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ وَجَبَتْ لَكُمُ الجَنَّةُ ” قَالَ: فَدَمَعَتْ عَيْنَا عُمَرَ وَقَالَ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ
Artinya: Umar z berkata: Sungguh Ia telah berkhianat kepada Allah dan RasulNya n serta kaum mukminin, maka biarkanlah Aku memenggal lehernya. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Wahai Umar! Kamu tidak tahu, mungkin Allah melihat kepada ahlu Badr lalu berfirman: Allah kalian sesuka hati, sungguh kalian sudah mendapatkan Syurga. Lalu kedua mata Umar meneteskan air mata dan berkata: Allah Azza wa Jalla dan rasulNya lebih tahu. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam riwayat lain:
قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا المُنَافِقِ
Artinya: Umar berkata : Wahai Rasulullah! Biarkan aku memenggal leher orang munafiq ini.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan bahwa membunuh munafik tanpa dimintai taubat adalah sesuatu yang sudah disyariatkan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari Umar Radhiyallahu anhu dalam pembolehan membunuh munafik, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab bahwa Hathib tersebut bukanlah seorang munafik, namun ia termasuk ahlu Badr yang sudah mendapatkan ampunan dari Allah Azza wa Jalla. Apabila munafik menampakkan kenifakan yang sudah dipastikan kenifakannya maka jadilah orang yang halal darahnya.
Selain itu, Buya Hamka dari Indonesia dengan tegas menjelaskan jika diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan.
“Jika agamamu telah hilang dari hati, gantinya hanya satu, yaitu kain kafan tiga lapis. Sebab kehilangan gairah sama dengan kehilangan iman”.
[]