Istri Berkewajiban Menjaga Kehormatan Suami Selama Tidak Bersama, Istri Tidak Boleh Menerima Tamu Bukan Mahram

ARASYNEWS.COM – Dikutip dalam Al-Qur’an surah An Nisa (4) ayat 34, Allah berfirman :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa : 34)

Dari ayat ini tersirat, salah satu tugas istri yang sholeha adalah menjaga harta suami dan dirinya sendiri saat berada tidak di dekat suami.

Ini juga termasuk saat istri yang sedang sendirian di rumah saat menerima kedatangan tamu laki-laki. Istri berkewajiban memelihara diri dan harta suaminya dengan tidak memperkenankan laki-laki asing untuk masuk ke rumahnya. Demikian juga tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya ketika suami tidak di rumah. Dikutip dari HR Ibnu Majah dan Tirmidzi.

Dalam hadits Nabi, Rasulullah ﷺ menyebutkan, istri yang sendirian di rumah tidak boleh menerima tamu laki-laki yang bukan mahram.

Dari Jabir RA, Rasulullah ﷺ bersabda, “Mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian.” (HR Muslim).

Hadits ini sangat eksplisit berbicara soal adab istri di saat suaminya tidak ada, yakni dengan tidak mempersilakan laki-laki non-mahram untuk masuk ke rumahnya.

Namun, jika laki-laki yang datang adalah kerabat yang mahram bagi si istri, tentu saja hal itu diperbolehkan. Istri tersebut boleh membuka pintu dan mempersilakan masuk tamunya itu. Kecuali, ada pesan khusus dari si suami untuk tidak membukakan pintu kepada siapa pun.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (30/125) disebutkan, jika si istri yakin bahwa suaminya biasanya pasti akan mengizinkan untuk menerima tamu tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan bagi si istri. Demikian kebolehan bagi orang yang telah diberi izin oleh suami untuk bertamu ke rumah si istri.

Misalnya, untuk mengambil suatu keperluan. Si istri diperbolehkan berinteraksi dengan tamu tersebut sekadar urusan dan keperluannya saja. Istri tetap harus memakai hijab secara sempurna di depan tamu laki-laki nonmahramnya.

Hadis Rasulullah ﷺ, “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah ketika suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR Bukhari Muslim).

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadis ini mengatakan, istri tidak boleh memutuskan sendiri siapa yang akan ia persilakan masuk ke rumahnya. Walaupun tamu laki-laki yang datang tersebut adalah orang yang sudah dikenalnya, namun tetap harus mendapatkan izin dari suami.

Para ulama mengatakan, larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian seorang istri dalam menjaga diri dan harta suaminya. Bisa jadi, laki-laki non-mahram yang semula hanya berniat bertamu, karena melihat kondisi istri yang sendirian, akan timbul pikiran jahatnya. Berdasarkan hadis Nabi, Rasulullah ﷺ, mengatakan sepasang non-mahram yang berduaan, maka yang ketiga adalah setan (HR Bukhari). Ini sebagai peringatan akan timbulnya bisikan setan kepada dua orang yang berkhalwat.

Lalu, bagaimanakah caranya mematuhi hadits ini sekaligus membuat tamu yang datang tidak tersinggung dengan penolakan? Jika tamu laki-laki non-mahram tersebut datang, si istri hendaknya segera menghubungi suami. Tamu laki-laki non-mahram tersebut tetap tidak diizinkan masuk ke rumah walau ada beberapa orang.

Jika suami mengatakan akan segera pulang dan tamu diminta untuk menunggu, tamu tersebut diminta secara sopan untuk menunggu di luar atau di teras rumah. Si istri bisa juga memanggil kerabat, anggota keluarga lain, atau tetangga untuk menemani tamu yang datang atau menghidangkan minuman sebagai bentuk adab penghormatan terhadap tamu.

Bukan hanya adab itu saja, salah satu lainnya adalah menjaga pandangan dan berpakaian dan berhias saat berada diluar rumah dengan tidak bersama suami. Istri harus menjaga hal-hal tersebut agar tidak menimbulkan kemaksiatan. []

You May Also Like