Syariah Ialah Jalan Yang Ditunjukkan Allah Kepada Umat Manusia

ARASYNEWS.COM – Syariah mulai banyak diperbincangkan di Indonesia beberapa tahun terakhir. Syariah bahkan juga kerap disandingkan dengan perekonomian di Indonesia, salah satunya istilah keuangan syariah, ekonomi syariah dan juga telah berdirinya dalam bentuk bank. Istilah ini sudah tidak asing lagi dan juga digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Syariah adalah jalan, aturan, dan hukum yang diciptakan Allah SWT yang harus ditegakkan oleh manusia. Dan secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan menuju mata air. Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia.

Secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang belum dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fikih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash, baik Al-Qur’an maupun Sunnah.

Syariah secara sederhana ialah jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah kepada umat manusia. Jalan ini berupa hukum dan ketentuan dalam agama Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas.

Tujuan dari syariah tidak lain dan tidak bukan adalah agar umat manusia tidak tersesat dalam hidup, baik di dunia atau di akhirat. Karena Allah telah memberitahukan jalan mana yang harus dilalui itu tadi.

تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An Nisa : 13)

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Artinya : Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisa : 14)

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

Syariah merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.

Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.

Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al-Qur’an dan Hadist.

Kehadiran bank syariah saat ini tidak lagi sekedar menjadi bank alternatif, tetapi sudah menjadi way of life bagi masyarakat Muslim maupun masyarakat umum secara keseluruhan.

Hadirnya bank syariah di Indonesia tentu saja membentuk kalangan yang pro dan kontra, utamanya prihal kesyariahannya. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa bank syariah yang ada saat ini belum murni syariah. Pendapat lain bahkan menyatakan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional.

[]

Tausyiah Jum’at

You May Also Like