Selewengkan Anggaran Masuk Kategori Korupsi dan Diharamkan, Ini Penjelasan Dalam Islam

ARASYNEWS.COM – Bangsa Indonesia mayoritas penduduknya beragama, namun sampai dengan saat ini masih banyak tindakan dan perbuatan masyarakat dan pejabat di Indonesia yang melakukan penyelewengan atau korupsi. Korupsi bisa dalam bentuk apa saja, baik waktu, penggunaan fasilitas, hingga pada uang. Padahal dalam ajaran agama (seperti Islam) sangat melarang perbuatan itu.

Meskipun terjadinya praktek penyelewengan di berbagai sektor tidak serta merta berdampak langsung kepada kehidupan kita, namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan.

Islam memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan.

Kita suci Al-Qur’an dan hadist menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah nash-nya.

Istilah korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah, berasal dari bahasa Latin yakni ‘corruptus’, artinya suatu yang rusak atau hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak bersih.

Penyelewengan atau korupsi dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi/kelompok sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

Bahkan terkait hal ini, MUI turut mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Di mana korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Dikutip dalam buku Islamic Studies oleh I.M. Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, banyak ulama yang menyebutkan, korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu.

Penyelewengan atau korupsi, beberapa dasar hukumnya disebutkan dalam Al-Qur’an

  1. Surat Al-Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab Latin: Wa lā takulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi litakulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

  1. Surat An-Nisa ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),

  1. Surat Ali Imran ayat 161

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ

Arab Latin: Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah

Artinya: Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.

  1. Surat Al-Maidah ayat 42

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ

Arab Latin: Sammā’ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt,

Artinya: Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram.

Itulah sejumlah ayat dalam Al-Qur’an tentang haramnya penyelewengan atau korupsi. Semoga bisa diambil manfaatnya bagi kita semua agar selamat dunia dan akhirat. []

You May Also Like