ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah menyampaikan tarif batas atas untuk swab PCR dengan harga Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Masa berlakunya dengan maksimal 1×24 jam.
Untuk di kota Pekanbaru, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengatakan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah menyesuaikan untuk tarif harga tes PCR ini.
Dipantau awak media untuk di berbagai rumah sakit, sejumlah rumah sakit besar sudah menyesuaikan tarif dengan memberikan harga Rp300 ribu. Akan tetapi ada beberapa rumah sakit yang memberikan penawaran harga dibawah itu.
Salah satunya adalah di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina kota Pekanbaru. Rumah sakit ini memberikan harga Rp215 ribu.
Promo yang diberikan ini adalah khusus untuk semua maskapai penerbangan yang berlaku mulai 30 Oktober 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat adalah dengan menunjukan bukti tiket penerbangan ke petugas PCR di rumah sakit. Dan waktu yang diberikan adalah maksimal 1×24 jam. Dan ini sudah terafiliasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, Arnaldo Eka Putra, mengatakan sesuai dengan terbitnya surat edaran dari menteri kesehatan RI, maka harga tes PCR di kota Pekanbaru sudah turun.
“Harga tes PCR sudah turun sesuai surat edaran, RSD Madani langsung menyesuaikan di harga 300 ribu rupiah,” Arnaldo Eka Putra, Sabtu (30/10) kemarin.
Dirinya mengatakan bahwa dinas langsung memberi arahan agar rumah sakit pemerintah di Pekanbaru menyesuaikan harga tes PCR ini.
Arnaldo mengatakan bahwa penyesuaian harga tes PCR juga berlangsung di puskesmas. Ada dua unit alat pemeriksa sampel PCR.
“Pasokan PCR Kit juga masih tersedia. Jumlahnya mencapai 20.000 PCR kit untuk mengambil sampel PCR. Kita dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga memasok PCR Kit di puskesmas,” jelasnya. []