Aturan Baru Ditetapkan Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru Bagi Calon Penumpang

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Otoritas Bandara SSK II Kota Pekanbaru mulai Rabu (3/11/2021) ini mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait aturan syarat penerbangan.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemnehub.

“Kami mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Kementrian Perhubungan persyaratan perjalanan dari dan ke pulau jawa dan bali mulai berlaku tanggal 3 November,” kata Yogi, dalam informasinya pada Rabu (3/11/2021).

Ia mengatakan adapun untuk syarat penerbangan terbaru, calon penumpang yang baru divaksin sekali harus memakai Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif 3×24 jam.

Sementara untuk yang sudah dua kali vaksin, hanya perlu melampirkan bukti RT- Antigen negatif 1×24 jam.

Atas aturan yang ditarik ulur pemerintah pusat ini akhirnya diakui Yogi bahwa jumlah penumpang di bandara SSK II mengalami penurunan.

“Penumpang di bandara beberapa hari ini mengalami penurunan karena aturan yang ditetapkan itu sebelumnya membuat calon penumpang harus membayar lebih sebagai syarat perjalanan,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima aturan perjalanan untuk moda transportasi pesawat udara. Dimana dalam aturan yang terbaru, setiap penumpang hanya diperbolehkan menggunakan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19, dengan pemberlakuan 1×24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 kali. []

You May Also Like