
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri, menyebutkan bahwa OJK hanya mencatat 131 perusahaan yang melayani pinjaman online yang resmi.
“Tercatat hingga saat ini, jumlah perusahaan pinjaman online yang memiliki izin resmi dari OJK hanya 131 perusahaan. Selain dari itu ilegal. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan,” kata Yusri, dalam informasinya, Ahad (13/6/2021).
Ia juga mengimbau agar masyarakat harus tetap hati-hati untuk memanfaatkan layanan pinjaman online agar tidak terjerat pada hutang dan tercekik masalah. Terutama dalam kondisi Pandemi Covid-19 telah berdampak pada krisis ekonomi.
Dikatakan Yusri , layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial.
“Masyarakat perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjaman online ini, apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari OJK,” kata dia.
“Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan ke OJK,” sambungnya.
Fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal, dan salah satu yang disebutkannya adalah melalui SMS blash yang kerap diterima masyarakat dalam ponsel.
Selain itu masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjaman online, dengan mengecek ijin yang dimilikinya melalui pencarian.
“Agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” pungkasnya. []
Sumber. MCR