Gubri Berencana Bentuk BUMD yang Baru, Bagaimana dengan yang Lama?

ARASYNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau, Abdul Wahid, berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk mengelola sektor perkebunan, terutama kelapa sawit.

Rencana tersebut disampaikan usai mengadakan rapat dengan jajaran Dinas Perkebunan Riau baru-baru ini.

Hal ini mengingat Provinsi Riau memiliki potensi besar dengan luas lahan perkebunan sawit mencapai sekitar 4 juta hektare (Ha).

“Saya ingin membentuk BUMD Perkebunan. Masa kita di Riau punya lahan sawit yang luas, tetapi tidak ada BUMD khusus yang mengelolanya,” kata Abdul Wahid belum lama ini.

Disisi lain, rencana dan usulan itu ditanggapi anggota Komisi III DPRD Riau. Menurut Abdullah, salah seorang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kurang sepakat.

Menurutnya, Pemprov Riau seharusnya memaksimalkan potensi BUMD yang sudah ada daripada membentuk badan usaha baru yang tentunya akan membutuhkan biaya operasional tambahan.

“Kami di DPRD memang belum membahas ini secara resmi, tetapi menurut saya secara pribadi, daripada membentuk BUMD baru, lebih baik maksimalkan dulu BUMD yang sudah ada,” ujar Abdullah, pada Selasa (11/3) kemarin.

Dijelaskannya, bahwa sejumlah BUMD yang ada saat ini seperti PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebenarnya telah memiliki unit usaha di sektor perkebunan dan kehutanan.

Ia mengatakan, bahwa BUMD yang ada tersebut tinggal diperkuat melalui restrukturisasi dan revitalisasi manajemen.

“SPR punya tiga anak perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan. Ini bisa saja ditingkatkan atau diperluas kinerjanya. Terkait dengan pembentukan BUMD baru nantinya hanya akan menambah beban anggaran operasional, mulai dari penyertaan modal hingga biaya gaji direksi dan komisaris yang cukup besar. Padahal saat ini tengah digalakkan efisiensi anggaran,” jelas Abdullah.

Lebih lanjut, dikatakannya, langkah yang paling bijak adalah mengevaluasi terlebih dahulu BUMD yang sudah ada. Menurutnya, ini sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur untuk mengevaluasi dan memperkuat BUMD agar lebih optimal dalam mengelola sektor perkebunan.

“Kami di Komisi III juga sedang berupaya meningkatkan kinerja BUMD yang sudah ada. Jika ingin membentuk BUMD baru, kami rasa perlu pembahasan ulang dan mendalam,” pungkasnya. []

You May Also Like