ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersama Kadis PUPR Riau nonaktif, M Arief Setiawan; dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dipindahkan ke rumah tahanan di Pekanbaru.
Tiga orang ini terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dan Abdul Wahid terlihat menutup kepala dengan memakai topi dan masker hitam.
Mereka mendapat pengawalan ketat sejak dari Jakarta hingga turun di Bandar SSK II Pekanbaru dan digiring ke rumah tahanan yang berada di Kulim kota Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.30 wib.
Dikawal petugas KPK, kejaksaan, serta personel Brimob Polda Riau. Dan kemudian menaiki mobil tahanan.
Diketahui, mereka sebagai terdakwa dugaan kasus pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi Riau, dan dipindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, diketahui, tiga orang ini ditempatkan di rumah tahanan terpisah, Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam, penahanannya di Lapas Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpun, para terdakwa ini dipindahkan untuk mempersiapkan persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara tersebut.

Abdul Wahid dan Arief Setiawan hanya terdiam saat banyak orang yang menyambut kedatangannya. Mereka disambut oleh sebagian orang dengan kompang dan ada juga yang histeris menyebutkan bahwa mereka tidak bersalah. Disisi lain, mereka hanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
[]