ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun. Langkah itu diambil setelah KPK mengumumkan pria berusia 81 tahun itu sebagai tersangka kasus rasuah terkait pengesahan Rencana APBDP TA 2014 dan Rencana APBD TA 2015 Provinsi Riau. Ia sempat tidak hadir dalam pemanggilan dari KPK.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp 200 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Tentang penjemputan paksa ini, Karyoto menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana eks Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis bersalah karena melakukan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Riau 2014 silam.
Menurut Karyoto, Annas saat menjadi gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Eks Wakapolda DIY itu menerangkan Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
“Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka,” terang dia.
Selanjutnya atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang sekitar Rp 900 juta.
Dan untuk kali ini, Karyoto menjelaskan pihaknya menahan Annas untuk proses pengembangan penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” tukas dia.
Diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan di Riau. Annas menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, September 2020 silam, atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Sejak dibebaskan, ia kembali ke daerahnya di Rokan Hilir. Ia juga sempat bergabung dengan salah satu partai di daerah tempatnya. []