Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Jaksa penyidik pada Kejati Riau menetapkan 2 orang tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap MY dan RHA atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 Miliar.

“Hari ini penyidik telah menetapkan MYS dan RA sebagai tersangka pada dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Trijoko yang didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krsnanto, dalam keterangannya pada Jum’at (12/11/2021) sore.

“Kedua tersangka MYS dan RA akan dilakukan penahanan langsung oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya,” kata Trijoko.

“Modus para tersangka pada pembangunan tersebut sebagaimana dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 kemarin seharusnya pengerjaan sudah selesai. Dan MYS dan RA diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai pada mestinya,” sambung Trijoko.

“Banyak pengerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai spek. Seperti lift, kamar mandi, dan beberapa item tidak sesuai,” ungkap dia.

Dijelaskannya, pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan itu dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Namun pada hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli, terdapat beberapa item-item yang tidak sesuai dengan spek pada kontrak yang dikerjakan.

Adapun hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor sebesar Rp8.045.031.044,14. []

You May Also Like