DPD GMNI Riau akan Gelar Aksi, Minta Kejati Riau Periksa Sekdako Pekanbaru dan Mantan Bupati Kampar

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau.

Koordinator aksi, Imam Sabda, mengatakan aksi ini akan dilakukan pada Selasa (28/2/2023) dan akan diikuti lebih dari 50 mahasiswa pengurus dan anggota GMNI.

“Kita akan melakukan aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita pada pemerintah kota Pekanbaru dan provinsi Riau,” kata Imam, Kamis (23/2).

“Aksi yang akan DPD GMNI Riau lakukan ini merupakan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Bertuah,” kata dia.

“Bagaimana mungkin, orang yang namanya selalu disebut dalam fakta persidangan kasus tipikor bisa tak tersentuh oleh Kejati Riau. Dan bahkan saat ini dapat menjabat sebagai sekdako Pekanbaru,” terangnya.

Ia menjabarkan poin-poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi, yakni:

  1. Meminta Kejati Riau memanggil dan melakukan penyidikan serta merampungkan rentetan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bapak Indra Pomi sampai ke akar-akarnya.
  2. Meminta Kejati Riau memeriksa kembali fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan bapak Indra Pomi dan mantan Bupati Kampar Bapak Jefry Noer dalam dugaan korupsi Waterfront City di Kabupaten Kampar.
  3. Meminta Kejati Riau membentuk timsus penyidikan untuk mengaudit kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan Waterfront City tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar yang menurut dugaan kami aktor intelektualnya adalah Bapak Indra Pomi.
  4. Meminta Pj Walikota untuk mencopot Sekda Kota Pekanbaru karena diduga kuat memiliki rekam jejak yang syarat dengan isu-isu miring.

“Jika tuntutan yang kami sampaikan tidak di respon oleh Kejati Riau, kami akan melapor ke KPK karena kita semua tau bahwa semenjak dikeluarkanya Peraturan Presiden (Perpres) No 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk terlibat langsung, atau bahkan mengambil alih sebuah kasus yang sedang ditangani oleh Polri ataupun Kejaksaaan,” pungkasnya. []

You May Also Like