DMI Sumbar Menanggapi, Aturan Menag Tentang Pengeras Suara Tidak Berlaku di Sumatera Barat

ARASYNEWS.COM, PADANG – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Prof Duski Samad menilai Surat Edaran No 05 Tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan mushalla adalah sebuah tindakan tepat.

“Aturan Menag itu langkah tepat. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan kenyamanan diantara umat beragama,” katanya, dikutip dari coversia, pada Rabu (23/2/2022).

Dalam hal lain, dia sangat memahami jika tidak semua masyarakat di Indonesia beragama Islam. Namun, aturan itu kurang tepat jika diterapkan pada lingkungan masyarakat di provinsi Sumatera Barat.

“Kita masyarakat Sumbar mayoritasnya adalah Islam, kurang tepat jika hal tersebut diberlakukan,” ujar Guru Besar UIN IB Padang ini.

Dia menuturkan, di Sumatera Barat, sejauh ini masyarakat tidak pernah mempersoalkan perihal pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Tajk ada masalah berarti dengan hal itu. Aturan ini lebih tepatnya untuk lingkungan masyarakat yang hidup dengan latar belakang agama yang berbeda,” sarannya.

Kendati demikian, ia juga tak membantah jika di Kota Padang aturan tersebut akan diberlakukan.

*Di beberapa kota di Sumatera Barat, tentu agama yang dianut masyarakat lebih beragam jika dibandingkan dengan di daerah lain,” tukasnya.

Untuk diketahui, salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, yakni di Kabupaten Tanah Datar, sejak dahulu hingga kini tidak ada berdiri tempat ibadah selain masjid dan mushalla.

Mayoritas penduduk adalah beragama Islam, dan mereka yang beragama lainnya melaksanakan ibadah di gedung serbaguna yang disediakan pemerintah kabupaten, dan ada juga yang melaksanakan ibadah di kabupaten atau kota tetangga, seperti kota Padang Panjang, Bukittinggi, Solok, atau Payakumbuh. Kota-kota ini berjarak antara 30-60 menit dari pusat kota Kabupaten Tanah Datar yakni Batusangkar. []

You May Also Like