ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dalam penerapan PPKM, Satgas Covid-19 kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban di tempat hiburan malam yang langgar aturan PPKM.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (17/7/2021) malam, ditemukan dua pengunjung yang dinyatakan positif Covid-19.
Lokasi temuan ini terjadi di CE-7 Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru. Mereka dinyatakan positif, setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen.
Dalam keterangannya, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, setelah dipastikan positif dari hasil pemeriksaan langsung, keduanya kemudian diangkut untuk menjalani isolasi di Rusunawa.
“Sesuai intruksi pimpinan, dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi,” kata Yendri (18/7).
Sedangkan, untuk tindakan kepada pengelola CE-7, pihaknya memberikan dengan memberikan surat teguran.
Dikatakannya juga, CE-7 ini sudah melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.
Sesuai aturan dalam edaran yang seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. Dalam surat edaran (SE) itu, ditegaskan penutupan tempat hiburan itu, tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Pada Huruf C, dilakukan penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel. []