Jangan permainkan agama Islam dan kitab suci Al-Qur’an dan bawa nama Allah untuk bersumpah
ARASYNEWS.com — Banyak terlihat di negeri ini pelantikan pejabat muslim yang disumpah di bawah kitab suci al-Qur’an. Namun ironisnya, isi al-Qur’an justru tidak pernah diterapkan di negeri ini.
Lantas, untuk apa bersumpah di bawah al-Qur’an, tetapi akhirnya mengkhianati? Apakah al-Qur’an hanya dijadikan simbol tanpa makna? Apakah al-Qur’an hanya dianggap sebagai sekadar lembaran tanpa isi?
Sebagai diketahui, Al-Qur’an merupakan kitab suci berisi firman Allah, yang isinya benar yang meliputi aturan segala aspek kehidupan diri, berbangsa, dan bernegara, serta tentang segala isi yang ada di alam dunia dan akhirat.
Menyebut nama Allah dalam sumpah seorang Muslim berkonsekuensi pahala dan dosa, balasan kebaikan dan siksa.
Menyebut nama Allah dalam sumpah jabatan untuk berbuat kebaikan adalah perkara berat jika dikhianatinya.
Sumber kebaikan adalah al-Qur’an yang dipakai untuk bersumpah itu. Di luar al-Qur’an adalah keburukan.
Jadi, jika bersumpah dibawah al-Qur’an, lantas mengkhianati isi al-Qur’an, maka bersiaplah untuk mendapatkan murka dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 224)
Bersumpah dengan Al-Qur’an
Akan tetapi, padangan ulama terkait bersumpah di bawah Al-Qur’an dan atas nama Allah ada yang berbeda-beda.
Dalam buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman al-Juzairi jilid ke tiga, Imam Syafi’i menyebutkan hukum dasar sumpah adalah makruh.
Pendapat lainnya ada yang menyebut bahwa sumpah dengan Al-Qur’an (saat acara pelantikan) dimaksudkan untuk menjaga orang terkait agar tidak bersifat curang. Saat pengambilan sumpah itu, Al-Qur’an diletakkan diatas kepala penyumpah sambil mengucap janji dan sumpah atas nama Allah.
Disebutkan ini gunanya sebagai jaminan keseriusan para pejabat dalam mengemban amanahnya. Dan dalam hal ini, Al-Quran menjadi pengikat hati para pejabat agar dapat berjalan sesuai koridor yang ditentukan, yakni berada dijalan yang benar baik dan lurus.
Pengambilan sumpah dengan Al-Qur’an ini disebut hukumnya sunnah. Penggunaan sumpah hanya boleh dilakukan untuk menghindari fitnah, tuduhan dan untuk menegakkan kebenaran serta keadilan.
Terjadinya Pembatalan Sumpah
Dari hal ini, sumpah itu bisa dianggap batal, dilanggar bahkan tidak dilakukan maka orang yang bersumpah wajib membayar denda.
Salah satu dasarnya ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah :
لُويُؤَاخِذُكُمُاللَّهُبِاللَّغْوِفِيأَيْمَانِكُمْوَلَكِنْيُؤَاخِذُكُمْبِمَاعَقَّدْتُمُالْأَيْمَانَ
“Allah menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak kamu maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja.” (QS. Al-Maidah: 89).
Allah Ta’ala berfirman :
فَكَفَّارَتُهُإِطْعَامُعَشَرَةِمَسَاكِينَمِنْأَوْسَطِمَاتُطْعِمُونَأَهْلِيكُمْأَوْكِسْوَتُهُمْأَوْتَحْرِيرُرَقَبَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُثَلَاثَةِأَيَّامٍذَلِكَكَفَّارَةُأَيْمَانِكُمْإِذَاحَلَفْتُمْوَاحْفَظُواأَيْمَانَكُمْكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمْآيَاتِهِلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukut (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).
Dalam bahasa Arab, sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

Pejabat Bersumpah Tapi Seakan Sebagai Simbolis
Di Indonesia, jika pejabat bersumpah di bawah Al-Qur’an yang tugasnya untuk mengurus urusan rakyat dengan penuh amanah, lantas setelah jadi pejabat justru mengabaikan rakyat bahkan berbuat maksiat seperti korupsi, maka selain telah mengkhianati rakyat, juga mengkhianati sumpahnya sendiri yang berarti mengkhianati Allah.
Tapi, saat ini sulit menemukan pejabat yang jujur dan amanah dalam sistem demokrasi, sebab sejak pemilihan, praktik-praktik curang telah menjadi ritualnya dan turun temurun. Demokrasi hanya sebagai politik berbiaya besar dan proses, maka hanya orang-orang yang punya uang dan bisa bekerjasama yang bisa menjadi pejabat.
Kondisi inilah yang justru telah menjadi bumerang bagi para pejabat. Berbagai bentuk kecurangan menjadi semacam budaya dalam demokrasi. Bahkan tak jarang para pejabat mendatangi orang pintar dengan harapan bisa menjadi pejabat. Selian itu dengan cara menjilat juga menjadi jalan.
Karena itu bisa jadi sumpah jabatan di bawah Al-Qur’an itu hanyalah sebagai simbolisasi dan tipu-tipu belaka. Sebab faktanya setelah bersumpah justru isi Al-Qur’an tidak pernah diterapkan di negeri ini.
Lebih ironis lagi, justru Al-Qur’an dan ajaran Islam dituduh sebagai sumber radikalisme dan terorisme.
Para ulama pejuang Islam justru dikriminalisasi saat ini. Umat Islam yang berjuang agar diterapkan Al-Qur’an secara kaffah di negeri ini dituduh radikal dan teroris.
Lantas, buat apa mereka bersumpah di bawah Al-Qur’an jika ujungnya justru mengkhianatinya.
Wallahu alam bish shawab. Semoga kita dijauhi dari perbuatan yang dilarang Allah.
[]