ARASYNEWS.com — Kisah ini terjadi pada masa pemerintahan Kerajaan Pagaruyung. Adik Raja Pagaruyung, Tuan Puti Langguk, pergi mengasingkan diri karena menderita penyakit kusta. Ia merasa tidak dianggap.
Ia pergi melarikan diri ke arah timur dan ditemani empat orang pengawal setia.
Setelah menempuh perjalanan panjang, mereka akhirnya mendirikan Koto Besar. Lokasinya berada di perbatasan Sumatera Barat dan Jambi.
Ada banyak latar belakang tentang Kerajaan Koto Besar. Ada yang menyebut berasal dari kata ‘Kuto Besa’
, yang diartikan Kusta Besar. Kerajaan ink berlokasi di Nagari Koto Besar, kecamatan Koto Besar provinsi Sumatera Barat.
Berdirinya kerjaan ini dari duka yang diderita Tuan Puti Langguk. Kisahnya penuh sumpah sati dan pengkhianatan.
Setelah beberapa waktu berlalu, penyakit yang diderita mulai membaik. Kemudian kabar itu terdengar raja Pagaruyung dan keluarga datang menjemput. Tetapi terjadi pertengkaran.
Raja Pagaruyung mengucapkan sumpah sakti: “siapapun dari Koto Besar yang menginjak Pagaruyung akan sakit perut dan mati”. Sumpah ini bertahan berabad-abad dan sangat dipercaya.

Kemudian, memasuki awal abad ke-20, Belanda yang datang lalu tertarik pada posisi strategis Koto Besar. Mereka pada awalnya datang sebagai teman dan meminta izin menempatkan pasukan. Tapi itu hanya taktik.
Belanda kemudian mudah memecah belah kerajaan melalui dua penghianat: Angku Sungut dan Tuanku Mudo, keponakan sang raja. Tuanku Mudo yang haus kekuasaan, menjual pamannya, Yang di Pertuan Sri Maharaja Diraja, kepada kolonial.
Kemudian, tanpa perlawanan, tahun 1905 Koto Besar menandatangani perjanjian yang mengakui kekuasaan Ratu Belanda. Ibu kota dipindahkan, tradisi kerajaan terputus, dan kekuasaan elit tradisional sirna. Para penguasa yang dulu disegani, kini hanya sebagai bayangan di bawah kolonial.
Kerajaan itu pun runtuh dengan mudah bukan karena perang, tapi karena pengkhianatan dan ambisi.
Disisi lain, yang tersirat dalam sumpah larangan ini lebih ditujukan kepada perempuan dari Koto Besar yang dilarang mengunjungi Pagaruyung. Dan laki-laki dari Pagaruyung dilarang berkunjung ke Koto Besar. Dengan artian, agar tidak terjadi pernikahan sedarah dikemudian harinya.
Sumpah ini disebut juga telah dihapus melalui suatu prosesi bersama oleh yang terkait, melibatkan keturunan dari Koto Besar dan Pagaruyung. Sehingga tali silaturahmi yang dulunya terputus tidak lagi terjadi.
[]
sc. sejarah minangkabau dan denaitv