
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini mulai aktif tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, di Pekanbaru, mengatakan, posko ini hadir menerima laporan karyawan swasta dan juga karyawan perusahaan negara/daerah.
“Surat edaran terkait THR sudah ditandatangani Pj Walikota dan tengah diteruskan ke seluruh perusahaan swasta, badan usaha milik negara dan daerah,” ungkapnya.
“Namanya THR keagamaan, jadi wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tidak boleh dicicil,” kata Syamsuwir.
Ia mengimbau, bagi karyawan swasta yang tidak menerima THR tepat waktu supaya melaporkannya ke kantor Disnaker.
“Nanti akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksinya bisa berupa administrasi atau pun denda, kita sesuaikan dengan aturan berlaku,” kata dia.
Adapun surat edaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 bahwa perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran.
Terkait besaran THR, ia mengatakan, itu disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya bagi buruh yang telah aktif masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR satu bulan upah. []