Dikenakan Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Lewati Jalur ini

ARASYNEWS.COM – Hingga kini telah memasuki hari ke 22 pengerjaan perbaikan jalan dan aliran sungai Batang Anai di wilayah cagar alam Lembah Anai di kabupaten Tanah Datar.

Pengerjaan terus dikebut agar dapat dilalui kendaraan dan orang dari Padang menuju Padang Panjang, Bukittinggi dan hingga ke Riau serta sebaliknya.

Untuk sementara waktu, kendaraan diimbau melalui jalur alternatif lainnya, yakni via Malalak atau via Kelok 44 atau via Sitinjau Lauik.

Akan tetapi, masih ada pengendara yang masih nekat melintas jalur ini walaupun pengerjaan tengah dilakukan. Beberapa diantara mencoba melintas dlsaat tidak ada pengerjaan, yakni pada Magrib hingga Subuh hari. Mereka melintas dengan menggunakan kendaraan roda dua dan bahkan juga ada yang menggunakan roda empat.

Atas apa yang dilakukan ini, pihak kepolisian akan tegas memberikan penindakan.

“Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembah Anai yang menghubungkan Padang – Bukittinggi dengan menilang mereka,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, dalam keterangannya yang dikutip.

Kombes Pol Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga pengendara dilarang melintasinya.

“Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden/forbidden) selama dalam masa perbaikan,” ujarnya.

Selaku Dirlantas Polda Sumbar, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya, tidak menggunakan jalur tersebut.

“Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik,” tukasnya.

Dikatakannya, apabila masyarakat pengguna kendaraan bermotor masih memaksa menempuh jalur tersebut, maka akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan. []

You May Also Like