Di Lingkungan Sekolah di Riau Tidak Diperbolehkan Gunakan Ponsel Mulai 2 Februari

Larangan penggunaan ponsel ini berlaku untuk seluruh siswa-siswi dan guru di sekolah

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan aturan untuk di lingkungan sekolah. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

SE itu berisi tentang pembatasan penggunaan telepon selular atau telepon genggam (handphone) atau ponsel atau gawai di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar, mengurangi distraksi digital di kelas, serta memperkuat disiplin dan interaksi langsung antar siswa.

“Kita telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau,” kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, dikutip Sabtu (31/1).

Pembatasan ini, kata dia selama kegiatan proses belajar mengajar berlangsung dan di lingkungan sekolah.

“Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang diizinkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dikatakannya, tidak ada larangan untuk membawa ponsel ke sekolah, hanya saja dikumpulkan dan disimpan selama waktu kegiatan belajar mengajar.

Disdik Riau meminta setiap sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan ponsel bagi siswa selama jam sekolah. Sekolah juga diminta menunjuk contact person seperti wali kelas, guru BK, atau petugas khusus untuk komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid.

“Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan,” kata Erisman.

Selain itu, sekolah diminta membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon seluler di gerbang utama dan ruang kelas sebagai bentuk sosialisasi kepada warga sekolah.

Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, yakni mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.

“Ini akan dievaluasi dan jika berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kepada orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah.

Bukan hanya itu, juga diimbau kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa untuk tidak membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran dan penunjang proses belajar mengajar. Dan untuk teknisnya akan diserahkan ke kepala satuan pendidikan masing-masing.

[]

You May Also Like